Senin, 25 November 2013

Dampak Kenaikan UMK, Pemecatan Ancam Buruh di Cianjur

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cianjur belum bersikap lebih jauh terkait kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Cianjur sebesar Rp 1,5 juta. Rencananya Apindo akan menentukan sikap setelah melakukan musyawarah cabang (muscab) Apindo Cianjur pada 28 November mendatang.
"Waktu kami berkumpul dengan anggota dalam rapat kecil, kami keberatan dengan kenaikan UMK Cianjur sebesar Rp 1,5 juta. Dikeluarkan pula solusi terbaik akibat dampak kenaikan UMK, yakni melakukan pengurangan jumlah karyawan," kata Ketua Apindo Cianjur, Sutardi, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (25/11/2013).

Sutardi mengatakan beberapa perusahaan asing di bidang padat karya pun akan mencabut investasinya. Pasalnya kenaikan upah tersebut, ujar Sutardi, mengakibatkan beban produksi perusahaan semakin meningkat.

"Kami berharap memang para perusahaan asing ini tidak pergi dari Kabupaten Cianjur. Kami juga sudah memberikan saran seperti penangguhan kepada mereka karena memang ada aturannya," kata Sutardi.

Meski begitu, Sutardi mengatakan penangguhan saja tak cukup menyelesaikan dampak yang disebabkan kenaikan UMK. Para pengusaha, kata Sutardi, menilai pengurangan jumlah karyawan merupakan jalan keluar akibat kenaikan UMK. Sekitar 20 perusahaan asing pun mengancam akan mencabut investasi di Kabupaten Cianjur jika penangguhan tak dikabulkan.

"Kenaikan UMK memang cukup memberatkan karena kenaikannya hampir 54 persen. Sedangkan perusahaan yang berdiri di Cianjur terutama perusahaan asing padat karya baru berdiri 2 sampai 3 tahun," kata Sutardi.

Menurut Sutardi, UMK Cianjur tahun 2014 seharusnya sebesar Rp 1.140.000 sesuai dengan penetapan dewan pengupahan. Nilai itu memenuhi indikator kebutuhan hidup layak (KHL) dan sesuai dengan peraturan pemerintah dan Inpres no 9 tahun 2013.

"Kami khawatir dengan adanya kenaikan UMK, para buruh akan menjadi korban akibat pengurangan karyawan," ujarnya.

Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh optimistis kenaikan UMK tidak merugikan perusahaan. Meski hal tersebut sudah diputuskan Gubernur Jawa Barat, menurutnya, perusahaan tidak serta merta harus menaikkan upah.

"Sebelum mereka mampu untuk memberikan upah sebesar yang sudah ditetapkan, masih ada jeda  waktu untuk tidak langsung membayarkannya," kata Tjetjep.

Tjetjep juga berkeyakinan tidak akan ada perusahaan yang akan mencabut investasinya di Kabupaten Cianjur. Pemkab Cianjur, kata Tjetjep, siap melakukan dialog dengan para pengusaha. "Kalau memang ada ancaman seperti itu nanti akan kami kumpulkan para pengusahanya dan membicarakan persoalan itu," katanya. (cis)

Sumber:  http://www.tribunnews.com

0 komentar:

Posting Komentar